Ilustrasi Limbah cair |
Limbah tekstil di industri tekstil- Semua kegiatan industri baik besar maupun kecil pasti menghasilkan limbah. pabrik teksil memiliki limbah yang kurang ramah terhadap lingkungan maka dari itu pemerintah harus lebih concern terhadap pabrik tekstil mulai dari perijinan sampai fasilitas pengelelolaan limbah. Industri tekstil yang bergerak di industri hilir dimulai dari industri pembuatan benang (pemintalan), industri pembuatan kain ( pertenunan dan perajutan), industri penyempurnaan (finishing), hingga pakaian jadi (garmen) masing masing memiliki limbah dengan kateristik yang berbeda beda.
Industri pembuatan serat, polimer tekstil (resin), zat warna dan zat kimia pembantu proses tekstil lainnya merupakan industri hulu yang produknya sangat membantu dalam proses tetapi di samping membantu juga membawa masalah tersendiri terhadap lingkungan baik cairan, padat, atau pun dalam bentuk emisi.
Limbah dalam bentuk cair, gas, maupun padat harus di kelola sebelum di buang ke lingkungan. karena jika tidak akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar yang menyebabkan pemanasan global semakin tinggi, atau sumber daya alam semakin tipis. pengelolaan limbah padat berupa sisa benang, kain, plastik dan lain lainnya dapat di lakukan daur ulang atau dapat di manfaaatkan di reuse (penggunaan kembali), pemisahan limbah B3 dan limbah biasa harus dilakukan agar mudah di sortir sebgai 3 R
Limbah dalam bentuk cairan misalkan sisa pembuangan pencelupan, printing, penyempurnaan, persiapan pernyempurnaan harus di oleh water treatment dengan hasil air harus benar benar memenuhi baku mutu lingkuangan yang di standarkan oleh pemerintah. di dalam water treatment biasanya terdapat lumpur yang dinamakan slug, slug ini jangan di buang ke sembarang tempat karena mengandung logam berat yang berbahaya. limbah ini harus di kumpulkan lalu di olah kembali ke pihak ke tiga ( perusahaan yang bergerak mengelola limbah b3) agar tidak ada pencemaran ke lingkungan.
Limbah emisi (gas) yang biasanya sering dihiraukan oleh pelaku usaha. Limbah udara ini karena tidak terlihat dan efeknya hanya ke pekerja langsung, pengujinan keadaan udara sebaiknya di test setiap 6 bulan sekali oleh balai lingkunagn pemerintah atau perusahaan yang bergeraknya. keadaan yang tidak berstandar atau dibawah baku mutu harus di usahakan emisi setelah dilakukan perbaikan memenuhi baku mutu, emisi boiler, emisi mesin mesin tekstil, polusi suara kebisingan dan lain lain harus selalu di kontrol.